Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar, menyatakan bahwa proses permohonan pemberian kewarganegaraan Indonesia bagi Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven dilakukan melalui proses naturalisasi.
Proses ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang mengatur tentang pemberian kewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara.
"Pemerintah menyatakan mendukung memberikan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada atlet atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven," kata Cahyo Rahadian Muzhar yang hadir mewakili Menkumham Yasonna H. Laoly.
Baca Juga: PAN Resmi Usung Khofifah dan Emil untuk Pilkada Jatim 2024
Keturunan Indonesia
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menjelaskan bahwa Calvin Ronald Verdonk memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya yang lahir di Aceh.
Sedangkan Jens Raven memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya dan neneknya yang lahir di Yogyakarta.
Dengan persetujuan ini, kedua pemain sepak bola tersebut akan segera menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal ini diharapkan dapat memperkuat tim nasional sepak bola Indonesia dengan tambahan pemain berbakat yang memiliki pengalaman di liga Eropa.
Keputusan ini menunjukkan komitmen DPR dan Pemerintah Indonesia dalam mendukung perkembangan olahraga, khususnya sepak bola, di tanah air.
Kedua pemain tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan tim nasional Indonesia di kancah internasional.***