PR JATIM - Mendikbud Nadiem Makarim telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemakaian seragam sekolah bagi siswa jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Peraturan ini diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman dalam hal pemakaian seragam sekolah.
Sebelumnya, aturan mengenai pemakaian seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014. Namun, karena perkembangan kebutuhan masyarakat yang terus berubah, peraturan tersebut tidak lagi memadai dan perlu diganti.
Berdasarkan Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 yang telah disahkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, terdapat tiga jenis seragam sekolah yang akan digunakan oleh siswa SD hingga SMA, yaitu:
1. Pakaian seragam nasional,
2. Pakaian seragam pramuka, dan
3. Pakaian adat.
Baca Juga: SIMAK! Ramalan Keberuntungan Zodiak Kamu di Momen Lebaran
Penambahan jenis seragam sekolah yang baru, yaitu pakaian adat, diharapkan dapat memperkaya keberagaman budaya di sekolah-sekolah dan memperkuat identitas budaya setiap daerah.
Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, dijelaskan bahwa pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat dapat dipilih sesuai dengan kebijakan dan kondisi masing-masing sekolah. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada sekolah untuk menyesuaikan pemakaian seragam dengan konteks lokal dan karakteristik siswa.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, diharapkan pemakaian seragam sekolah dapat menjadi sarana yang lebih efektif dalam memperkuat identitas budaya dan memasyarakatkan keberagaman di lingkungan pendidikan. Mendikbud Nadiem Makarim juga mengingatkan agar penerapan peraturan ini dilakukan secara tepat dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan konteks masing-masing sekolah.***