Tolak Dijadikan Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Gugat KPK, Catat Jadwal Sidangnya

23 April 2024, 08:32 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor resmi ajukan gugatan praperadilan melawan KPK /Kolase ANTARA/Umarul Faruq/Fianda Sjofjan Rassat

PR JATIM - Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengambil sikap tegas. Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Gus Muhdlor ini resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ini didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 22 April 2024.

Dipantau dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PN Jaksel, Selasa 23 April 2024, gugatan prapradilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor itu teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Baca Juga:

Tidak dijelaskan mengenai petitum atas gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor terhadap KPK. "Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian klasifikasi perkara yang tertulis di SIPP PN Jaksel.

Jadwal Sidang Perdana Gugatan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gugatan praperadilan Gus Muhdlor didaftarkan ke PN Jakarta Selatan SIPP JPN Jaksel

Sedang sidang perdana gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo melawan KPK ini dijadwalkan bakal digelar pada Senin, 6 Mei 2024.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo pada Selasa, 16 April 2024.

Kasus dugaan korupsi di Sidoarjo ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 April 2024. KPK menangkap belasan orang termasuk kerabat Gus Muhdlor.

KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka .

KPK selanjutnya pada Jumat, 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS).

Gus Muhdlor sempat mangkir dari pemeriksaan KPK pada Jumat, 19 April 2024 dengan alasan sakit dan masih dirawat di RSUD Sidoarjo Barat.

KPK Siap Hadapi Gugatan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK mempersilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK.

"Masalah beliau mau mengajukan praperadilan atau tidak, itu hak beliau yang dijamin oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dikutip dari ANTARA yang dilansir 17 April 2024 lalu.

Hal sama disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, yang mengatakan KPK sepenuhnya menghormati hak yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi. Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka," tandas Ali.

Lebih lanjut Ali menyampaikan bahwa praperadilan hanya menguji soal syarat formil yang sama sekali tidak berdampak pada substansi perkara.

Substansi perkara tersebut nantinya akan diuji secara terbuka dan transparan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler