Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sakit Apa? KPK Cek di RSUD, Tersangka Korupsi Rp2,7 M itu akan Diperiksa Jumat

25 April 2024, 15:13 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang kini jadi terangka KPK /Instagram/pemkabsidoarjo

PR JATIM - Meski Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap ngotot memeriksa pria yang akrab disaapa Gus Muhdlor tersebut. Rencananya, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bakal diperiksa penyidik KPK pada Jumat, 3 Mei 2024.

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Rp2,7 miliar di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo pada Selasa, 16 April 2024.

Gus Muhdlor sempat mangkir dari pemeriksaan KPK pada Jumat, 19 April 2024, dengan alasan sakit dan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat (Krian).

Baca Juga:

Penyidik KPK kemudian bergerak mengecek kesehatan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dengan mendatangi RSUD Sidoarjo Barat pada Selasa, 23 April 2024. Penyidik mempertanyakan Gus Muhdlor sakit apa sebenarnya.

"Dari informasi yang kami terima, Tim Penyidik, Selasa (23 April 2024) melakukan pengecekan langsung kondisi Bupati Sidoarjo di RSUD Sidoarjo Barat," kata juru bicara KPK Ali Fikri dikutip dari laman RRI, Kamis 25 April 2024.

Menurut Ali, penyidik mendapati kondisi Gus Muhdlor sudah membaik dan saat ini orang nomor satu di Sidoarjo ini menjalani rawat jalan.

"Kondisi yang bersangkutan (Gus Muhdlor) sudah dapat dilakukan tindakan rawat jalan," cetus Ali Fikri.

Selanjutnya, penyidik KPK melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan Gus Muhdlor pada Jumat 3 Mei 2024. .

"Tim Penyidik telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang di hari Jumat 3 Mei 2024. Bertempat di gedung Merah Putih KPK," ucap Ali.

Di tengah upaya penyidikan kasus tersebut, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali resmi mengajukan gugatan praperadilan atas KPK yang didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dipantau dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PN Jaksel, prapradilan yang dilayangkan Gus Muhdlor itu teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Upaya yang ditempuh Gus Muhdlor ini sebagai jalur untuk membatalkan penetapan tersangka dirinya. Jika gugatan ini dikabulkan oleh hakim, maka status tersangka Gus Muhdlor batal demi hukum dan penyidikan di KPK tidak bisa dilanjutkan. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler