PR JATIM - Pasca penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang akrab disapa Gus Muhdlor, buka suara dan memberikan respons yang tegas.
Gus Muhdlor menyatakan komitmennya untuk menghormati segala proses hukum yang sedang berlangsung.
"Dalam rangka menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK, kami mohon dukungan serta doa dari masyarakat Sidoarjo," ungkap Gus Muhdlor di Pendopo Delta Wibawa pada Selasa (16/4/2024).
Meskipun menolak memberikan komentar lebih lanjut, Gus Muhdlor menyatakan bahwa pihaknya akan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pengacara yang ditunjuk.
"Kami akan menyediakan waktu yang cukup untuk melakukan koordinasi dengan pengacara kami," tambahnya di depan para awak media.
Gus Muhdlor juga menegaskan bahwa pihaknya secara prinsip menghormati semua keputusan yang dikeluarkan oleh KPK.
Baca Juga: Dugaan Pemotongan Insentif ASN, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka
"Kami menghormati segala proses hukum yang sedang berlangsung. Kami percaya pada prinsip negara hukum dan akan mematuhi semua mekanisme yang ada," tandasnya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, hingga saat ini Gus Muhdlor belum menjalani proses penahanan.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Habis! Mau Maju Pilkada 2024, Malah Jadi Tersangka Korupsi Rp2,7 Miliar
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemotongan dana insentif ASN senilai miliaran rupiah pada tahun 2023.
Rumah dinas Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali juga telah digeledah oleh KPK pada Rabu (31/1/2024) dalam rangka penyelidikan terkait kasus ini.***