Segera Daftar! KPU Surabaya Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Ini Syarat dan Kelengkapan Dokumen Persyaratan

- 26 April 2024, 13:42 WIB
Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Surabaya
Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Surabaya /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

PR JATIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah memulai tahapan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Menurut Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Surabaya, Subairi, kebutuhan akan PPK di 31 kecamatan tetap sama dengan Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya.

"Pembukaan pendaftaran PPK hari ini, kemudian setiap kecamatan tetap lima orang. Kalau dikalikan 31 total kecamatan di Surabaya angkanya 155 orang," ungkap Subairi, dikutip dari Antara, Jumat (26/04/2024).

Baca Juga: 12 Rekomendasi Destinasi Wisata di Tulungagung Yang Patut Dikunjungi Saat Weekend

Pendaftaran dilakukan melalui laman siakba.kpu.go.id, dengan batas waktu pengiriman dokumen hingga tanggal 29 April 2024.

Subairi mengingatkan bahwa proses pendaftaran mengikuti alur yang telah dikenal, terutama oleh mereka yang telah menjadi PPK pada Pemilu 2024 sebelumnya.

Gus Bairi, sapaan akrab Subairi, menegaskan bahwa syarat-syarat pendaftaran sebagai PPK untuk Pilkada 2024, baik itu untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur maupun Wali Kota Surabaya, dapat dilihat di laman resmi maupun akun media sosial KPU Kota Surabaya.

Baca Juga: Cepetan Klaim! Hari Ini Ada 30 Kode Redeem FF Jumat 26 April 2024

Selain secara daring, berkas pendaftaran juga dapat diserahkan langsung ke Kantor KPU setempat, yang berlokasi di Jalan Adityawarman.

Proses perekrutan PPK mengacu pada Pengumuman KPU Kota Surabaya Nomor 219/PP.04.2-Pu/3578/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pada Kota Surabaya Tahun 2024. Pengumuman ini ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi.

Dalam pengumuman tersebut, terdapat persyaratan bagi para calon pendaftar, termasuk berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun bagi PPK, serta mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Tantang Khofifah, PKB dan PKS Berkoalisi di Pilgub Jatim 2024, Siapa Calon Gubernurnya?

Selain itu, mereka diharuskan memiliki pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat, tidak memiliki catatan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan mencantumkan satu lembar foto berwarna dengan ukuran 4x6.

Selanjutnya, calon pendaftar tidak boleh menjadi anggota partai politik atau telah menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, serta harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

Dengan pembukaan pendaftaran PPK ini, diharapkan dapat terpilih calon anggota PPK yang berkualitas untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Surabaya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Tumbangkan Korea Selatan Tiket Olimpiade Semakin Dekat

Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Dramatis! Indonesia U23 Kalahkan Korsel U23 Lewat Adu Penalti 11-10

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;

2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar;

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

Baca Juga: Intip Harga Samsung Galaxy Tab S6 Lite di Indonesia, Ada Promo Paket Bundling

4. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

  • setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • tidak menjadi anggota Partai Politik;
  • tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  • sehat secara rohani;
  • bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  • tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  • mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  • mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Baca Juga: Tanda Kehormatan untuk Khofifah, Jawa Timur Bakal Kembali Melangkah ke Puncak Kinerja Nasional

5. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

6. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup;

7. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar;

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah