Kuota Zonasi Terbagi Menjadi Dua Persentase
PR JATIM - Kepala UPT Teknologi Informasi Komunikasi dan Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Mustakim, mengumumkan perubahan pada jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.
"Dengan kuota 50 persen, ini terbagi dalam persentase 30 persen zonasi radius berdasarkan titik lokasi tempat tinggal calon peserta didik baru, dan 20 persennya adalah zonasi sebaran di mana semua kelurahan yang terdaftar dalam satu zonasi akan kebagian jatah untuk masuk di sekolah yang berada di zonasi yang sama," jelas Mustakim di Surabaya, dikutp dari Antara, Selasa (28/05/2024).
Baca Juga: Inilah Desa-Desa di Bojonegoro Akan Gelar Pilkades Serentak pada Tahun 2027
Jalur Prestasi Nilai Akademik dan Afirmasi
Selain jalur zonasi, siswa juga dapat memilih jalur prestasi nilai akademik, yang pemeringkatannya didasarkan pada penjumlahan nilai rapor dengan bobot 50 persen, nilai akreditasi sekolah 20 persen, dan nilai indeks sekolah asal sebesar 30 persen.
"Nilai indeks sekolah asal merupakan rata-rata nilai kakak kelas dari SMP asal yang kini bersekolah di SMAN dan SMKN se-Jawa Timur," kata Mustakim.
Selain itu, jalur afirmasi tersedia bagi siswa tidak mampu, jalur prestasi hasil lomba, serta jalur pindah tugas orang tua bagi siswa yang orang tuanya dipindahtugaskan minimal antarkabupaten/kota.
Baca Juga: Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran di Surabaya: Kebebasan Pers Terancam
Golden Ticket untuk Hafidz Al Quran dan Ketua OSIS
Bagi hafidz Al Quran dan ketua OSIS, disediakan jalur Golden Ticket dengan kuota masing-masing satu calon peserta didik baru (CPDB) di setiap lembaga sekolah.
Ini memberikan kesempatan khusus bagi siswa yang memiliki prestasi di bidang keagamaan dan kepemimpinan.
Baca Juga: Selain Enak Tape Singkong Mengandung Banyak Manfaat, Salah Satunya Mengobati Jerawat