Erupsi Gunung Semeru: Ini Peringatan Siaga dan Langkah Keselamatan yang Penting

- 10 Juni 2024, 11:26 WIB
Gunung Semeru erupsi dengan letusan setinggi 600 meter di atas puncak Mahameru pada Kamis, 16 Mei 2024, pukul 08.57 WIB./ Antara/ HO-PVMBG
Gunung Semeru erupsi dengan letusan setinggi 600 meter di atas puncak Mahameru pada Kamis, 16 Mei 2024, pukul 08.57 WIB./ Antara/ HO-PVMBG /

PR JATIM - Gunung Semeru, salah satu gunung tertinggi di Pulau Jawa, kembali menghebohkan publik dengan erupsi yang terjadi pada Minggu (9/6/2024).

Letusan tersebut berupa asap setinggi 500 meter yang menjulang dari puncak kawah Jonggring Saloko, di Lumajang, Jawa Timur. Sebelumnya, pada pukul 20.20 WIB, pantauan CCTV juga merekam guguran lava pijar yang mengalir dari puncak kawah menuju Besuk Kobokan.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Rehabilitasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang, Yudhi Cahyono, menjelaskan bahwa meskipun terjadi aktivitas erupsi, status Gunung Semeru masih tetap pada Level III atau Siaga.

Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi, Letusan Setinggi 800 Meter

Namun demikian, pihak berwenang memberikan peringatan dan imbauan keselamatan kepada masyarakat sekitar.

Dilansir dari Antara, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberikan rekomendasi agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan dalam radius aman sejauh 13 kilometer dari puncak erupsi.

Selain itu, juga diimbau agar tidak melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) sepanjang Besuk Kobokan, karena berpotensi terkena perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 17 km dari puncak.

Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Meletus, Asap Setinggi 1.500 Meter

Yudhi menyampaikan, "Kita dapat laporan dari pos pantau di Curah Kobokan terjadi luncuran lava pijar yang mengarah ke Curah Kobokan. Untuk jarak luncurnya kita tidak terpantau karena tertutup kabut atau awan." Informasi ini penting sebagai peringatan bagi masyarakat sekitar untuk tetap waspada dan mengikuti arahan dari pihak berwenang.

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah