Segera Lengkapi 9 Syarat Ini, Pencairan TPG Triwulan I Tinggal Hitungan Hari Saja

25 Maret 2024, 05:29 WIB
Pencairan TPG Triwulan sebentar lagi, para guru diharapkan menyiapkan 9 syarat oleh Kemdikbud Nadiem Makarim /Tim Trenggalekpedia/

PR JATIM - Tak terasa, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan I tinggal hitungan hari saja.

Sebelum hari H pembayaran, para guru yang berhak mendapatkan TPG tersebut diharapkan untuk melengkapi beberapa syarat agar kemudian proses pencairannya tidak mengalami kendala.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2023, pencairan TPG Triwulan I akan dilaksanakan pada bulan April tahun 2024.

Dalam rentan bulan Maret dan April 2024 memang senantiasa bergulir kabar baik untuk para guru sertifikasi.

Baca Juga: Apakah TPG Triwulan I Benar Cair Awal April 2024? Ini Penjelasan dari Kemdikbud Nadiem Makarim

Di mana selain mendapat gaji pokok dan TPG, mereka masih mendapatkan beberapa tunjangan, yaitu tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum.

Sebagai informasi tambahan, nominal TPG Triwulan I sebesar satu kali gaji pokok guru ASN.
Dalam peraturan tersebut, Nadiem Makarim juga mencantumkan beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh para guru.

Adapun 9 syarat yang meski dilengkapi agar pencairan TPG tidak mengalami kendala sebagai berikut:

Baca Juga: THR dan TPG Triwulan I Cair 22 Maret, Guru Sertifikasi Dapat Rezeki Nomplok Jelang Hari Raya Idul Fitri 2024

9 Syarat Pencairan TPG Triwulan I

1. Guru yang punya sertifikat pendidik

2. Guru yang berstatus ASN

3. Guru yang mengajar di satuan pendidikan dan tercatat di Dapodik

4. Guru yang mengajar dan/atau membimbing peserta didik di satuan pendidikan sesuai peruntukkan sertifikat pendidik yang dimiliki

Baca Juga: THR PNS dan Pensiunan Dipastikan Cair Mulai 22 Maret 2024 oleh Sri Mulyani, Cek Komponennya DI SINI

5. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh kementerian

6. Memenuhi beban kerja

7. Penilaian kinerja paling rendah "Baik"

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan, dan

9. Guru yang bukan pegawai tetap di instansi lain.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler