Alhamdulillah, Guru Honorer Akhirnya Dapat Tunjangan Khusus Tahun 2024 dari Kemdikbud, Ini Syaratnya

- 20 Maret 2024, 17:22 WIB
Alhamdulillah, Guru Honorer Akhirnya Dapat Tunjangan Khusus Tahun 2024 dari Kemdikbud, Ini Syaratnya
Alhamdulillah, Guru Honorer Akhirnya Dapat Tunjangan Khusus Tahun 2024 dari Kemdikbud, Ini Syaratnya /Freepik/ Mollasislamic

PR JATIM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memberikan guru honorer tunjangan khusus selama mereka memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Persesjen) Kemdikbud No 16 Tahun 2023.

Persesjen Kemdikbud yang mengatur tentang pemberian tunjangan khusus untuk guru honorer tersebut telah disahkan langsung oleh Suharti selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdikbud pada tanggal 4 September 2023.

Lalu apa yang dimaksud dengan tunjangan khusus dalam hal ini? Tunjangan khusus yang dimaksud adalah pemberian tunjangan dari pemerintah kepada guru honorer yang selama ini mengajar atau mengabdi di daerah khusus. Mengambil dari Persejen Kemdikbud di atas, yang dimaksud tunjangan khusus adalah:

Baca Juga: THR Honorer Lulusan SD dan SMP Alhamdulillah Cair Lagi dari Jokowi, 1 Guru Tembus Rp4,2 Juta, Ini Syaratnya

"Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru (honorer) sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus,"

Sementara yang dimaksud dengan daerah khusus adalah tempat terpencil, di mana untuk menuju lokasi tersebut sangat susah untuk diakses menggunakan kendaraan.

Sedangkan dari sisi nominal, besaran tunjangan khusus tersebut setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

Namun tenang saja, bagi guru honorer yang belum mendapatkan SK Inpassing tetap akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1.500.000.

Baca Juga: Honorer Resmi Jadi PPPK 2024! Pahami Apa Itu Gaji Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Ternyata Ini Perbedaannya

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah