1. Batas usia guru telah mencapai batas usia pensiun
2. Dalam keadaan cuti sakit yang melebihi 6 bulan
3. Guru yang mengundurkan diri
4. Guru yang mendapat hukuman pidana penjara
5. Guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai ASN.
Permendikburistek Nomor 45 Tahun 2023 juga mengatur secara lengkap kapan jadwal pencairkan TPG, adapun rinciannya sebagai berikut:
Jadwal Pencairan TPG Triwulan I-IV
- TPG Triwulan I: bulan April 2024
- TPG Triwulan II: bulan Juli 2024
- TPG Triwulan III: bulan Oktober 2024