PR JATIM - Mendekati bulan April 2024, ada kabar baik dari Kemenkeu Sri Mulyani untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena mereka akan mendapat dana tambahan di luar gaji pokok dan akan cair bulan April 2024.
Dana tambahan yang sudah disetujui dan disahkan oleh Sri Mulyani ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing PNS dengan harapan bisa membantu kesejahteraan para PNS dalam hal finansial.
Lalu apa yang dimaksud dengan uang tambahan di luar gaji pokok tersebut? Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023, Kementerian Keuangan telah mengatur uang tambahan untuk para PNS tersebut.
Baca Juga: Resmi Mundur! Ini Jadwal Terbaru Pencairan TPG Triwulan I Tahun 2024, Disalurkan Bulan Apa?
Adapun yang dimaksud uang tambahan dalam PMK Nomor 49 tahun 2023 tersebut adalah uang makan yang akan dibayarkan setiap bulan.
Artinya, melalui PMK di atas, Sri Mulyani telah menyipakan uang makan yang akan diberikan kepada PNS melalui rekening masing-masing.
Mengenai nominal uang makan tersebut akan dihitung berdasarkan kehadiran PNS di kantor. Jadi kalau PNS tidak hadir atau sedang cuti, maka mereka tidak bisa mendapat yang makan tersebut.
Selain PNS yang tidak hadir dan cuti, mereka yang sedang melakukan perjalanan dinas atau sedang menjalani masa tugas belajar juga tidak akan menerimanya.