Tembus hingga Rp 6.373.200, Ini Tabel Gaji Guru PNS Golongan I-IV Setelah Alami Kenaikan 2024

- 27 Maret 2024, 04:23 WIB
Tembus hingga Rp 6.373.200, Ini Tabel Gaji Guru PNS Golongan I-IV Setelah Alami Kenaikan 2024
Tembus hingga Rp 6.373.200, Ini Tabel Gaji Guru PNS Golongan I-IV Setelah Alami Kenaikan 2024 /Dok. Bank Indonesia



PR JATIM - Setelah mengalami kenaikan, gaji guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai golongan I hingga IV menjadi lebih fantastis, bahkan ada yang tembus hingga Rp 6.373.200. Dan ini tabel lengkapnya.

Kenaikan gaji guru ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Kabar baiknya, penyesuaikan kenaikan gaji ini akan mulai direalisasikan pada bulan April 2024.

Adapun tabel gaji guru berstatus PNS sebagai PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagai berikut:

Baca Juga: Alhamdulillah, Presiden Jokowi Akhirnya Keluarkan Aturan tentang Pencairan Gaji ke 13 Tahun 2024

Tabel Gaji Guru Golongan I-IV

Golongan I:

- IA naik Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600

- IB naik Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700

- IC naik Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700

- ID naik Rp 1.999.900 hingga Rp 2.901.400

Golongan II:

- IIA naik Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400

- IIB naik Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah