Alhamdulillah, Presiden Jokowi Akhirnya Keluarkan Aturan tentang Pencairan Gaji ke 13 Tahun 2024

- 26 Maret 2024, 16:21 WIB
Jokowi kelurkan aturan tentang jadwal pencairan gaji ke 13
Jokowi kelurkan aturan tentang jadwal pencairan gaji ke 13 /

PR JATIM - Alhamdulillah, selamat kepada para PNS karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengeluarkan aturan mengenai kapan pencairan gaji ke 13 di tahun 2024 ini.

Regulasi terbaru ini dikeluarkan demi menjawab kegelisahan mengenai penyaluran gaji ke 13 yang akan diterima oleh PNS.

Ditambah lagi, aturan tersebut juga mengatur mengenai nominal yang akan diterima oleh PNS, di mana nominalnya lebih besar dari besaran gaji pokok yang diterima bulanan PNS.

Nominal yang besar ini karena dalam gaji ke 13 terdiri dari beberapa komponen, salah satunya gaji pokok PNS itu sendiri. Sehingga bisa dipastikan nominal yang akan diterima PNS dalam gaji ke 13 akan lebih besar.

Setidaknya lebih dari 3 komponen yang akan membuat gaji ke 13 ini nominalnya menjadi lebih fantastis. Adapun rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga: Tidak Hanya Tunjangan Profesi dan Gaji Pokok, Guru Sertifikasi Masih Terima 4 Jenis Tunjangan Tambahan di 2024

Komponen Gaji ke 13 PNS:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah