PR JATIM - Bulan April Tahun 2024 akan menjadi kabar baik bagi para guru yang masuk dalam golongan tertentu karena mereka akan menerima gaji per bulan Rp 6.373.200 setelah mengalami kenaikan.
Regulasi mengenai kabar yang membuat guru ini full senyum telah diatur oleh Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. PP ini mengatur tentang kenaikan gaji guru yang berstatus ASN dan akan direalisasikan bulan April ini.
Ini merupakan perhatian khusus dari pemerintah bagi para guru, khususnya bagi yang masuk ke dalam kategori golongan IVE, di mana mereka akan menerima gaji pada bulan April sebesar Rp 6.373.200.
Adapun tabel gaji yang mengalami kenaikan pada bulan April 2024 sebagaimana PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagai berikut:
Baca Juga: Disahkan Sri Mulyani, Ini Dana Tambahan Non Gaji Pokok untuk PNS yang Cair Bulan April 2024
Tabel Gaji Guru Golongan I-IV April 2024
Golongan I:
- IA naik Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600
- IB naik Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700
- IC naik Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700
- ID naik Rp 1.999.900 hingga Rp 2.901.400
Golongan II:
- IIA naik Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400
- IIB naik Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500
- IIC naik Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200
- IID naik Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600
Baca Juga: Fantastis! Guru ASN Golongan IV Terima Gaji Rp6,3 Juta Lebih, Realisasinya Bulan April 2024
Golongan III:
- IIIA naik Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200
- IIIB naik Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800
- IIIC naik Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500
- IIID naik Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700