Penjelasan Rincian Nominal 7 Tunjangan Tambahan PNS Cair April 2024 Selain Gaji Pokok

- 3 April 2024, 11:01 WIB
Penjelasan nominal 7 tunjangan tambahan yang cair April 2024 untuk PNS
Penjelasan nominal 7 tunjangan tambahan yang cair April 2024 untuk PNS /www.kominfo.go.id

PR Jatim - Ini aturan mengenai penjelasan rincian nominal 7 tunjangan tambahan yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain gaji pokok dan akan cair bulan April 2024.

Hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 ini memang memberi kabar baik kepada para PNS, terlebih bulan April 2024, sehingga hal ini menjadikan rekening mereka semakin gendut.

PP tentang kenaikan gaji PNS ini diharapkan bisa membantu kesejahteraan hidup PNS yang selama ini telah membantu pemerintah dalam memberi pelayanan kepada masyarakat, dan diharapkan bisa menjadi motivasi agar PNS semakin semangat bekerja.

Apalagi selain kenaikan gaji, PNS masih mendapat 7 tunjangan tambahan lagi. Adapun rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga: Tidak Hanya Tunjangan Profesi dan Gaji Pokok, Guru Sertifikasi Masih Terima 4 Jenis Tunjangan Tambahan di 2024

Rincian Nominal 7 Tunjangan Tambahan PNS April 2024

1. Tunjangan Umum

- Golongan I mendapat tunjangan umum Rp 175.000.
- Golongan II mendapat tunjangan umum Rp 180.000.
- Golongan III mendapat tunjangan umum Rp 185.000.
- Golongan IV mendapat tunjangan umum Rp 190.000.

2. Tunjangan Suami/Istri

Nominal tunjangan jenis ini senilai 10 persen dari gaji pokok (disesuaikan dengan golongan). Jika keduanya sama-sama berstatus PNS, maka akan diberikan ke salah satu dengan gaji pokok lebih besar karena ada tambahan tunjangan.

3. Tunjangan Anak

Berbeda dengan tunjangan suami/istri, tunjangan anak ini lebih kecil nilainya, yaitu 2 persen dari gaji pokok, namun berlaku untuk 3 orang anak.

4. Tunjangan Kinerja

Nominal tunjangan jenis ini akan disesuaikan dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 37 Tahun 2015

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah