PR Jatim - Ini aturan mengenai penjelasan rincian nominal 7 tunjangan tambahan yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain gaji pokok dan akan cair bulan April 2024.
Hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 ini memang memberi kabar baik kepada para PNS, terlebih bulan April 2024, sehingga hal ini menjadikan rekening mereka semakin gendut.
PP tentang kenaikan gaji PNS ini diharapkan bisa membantu kesejahteraan hidup PNS yang selama ini telah membantu pemerintah dalam memberi pelayanan kepada masyarakat, dan diharapkan bisa menjadi motivasi agar PNS semakin semangat bekerja.
Apalagi selain kenaikan gaji, PNS masih mendapat 7 tunjangan tambahan lagi. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Rincian Nominal 7 Tunjangan Tambahan PNS April 2024
1. Tunjangan Umum
- Golongan I mendapat tunjangan umum Rp 175.000.
- Golongan II mendapat tunjangan umum Rp 180.000.
- Golongan III mendapat tunjangan umum Rp 185.000.
- Golongan IV mendapat tunjangan umum Rp 190.000.
2. Tunjangan Suami/Istri
Nominal tunjangan jenis ini senilai 10 persen dari gaji pokok (disesuaikan dengan golongan). Jika keduanya sama-sama berstatus PNS, maka akan diberikan ke salah satu dengan gaji pokok lebih besar karena ada tambahan tunjangan.
3. Tunjangan Anak
Berbeda dengan tunjangan suami/istri, tunjangan anak ini lebih kecil nilainya, yaitu 2 persen dari gaji pokok, namun berlaku untuk 3 orang anak.
4. Tunjangan Kinerja
Nominal tunjangan jenis ini akan disesuaikan dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 37 Tahun 2015