PR JATIM - Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari Pemerintah merupakan upaya untuk memberikan akses terhadap layanan kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu atau yang berhak.
Program yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini juga menyediakan layanan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Meskipun prorgam JKN KIS ini sudah cukup lama berjalan, namun dalam prakteknya, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum tahu bagaimana mengurusnya.
Maka dari itu, Tim PR Jatim akan membahas mengenai syarat dan cara memperoleh JKN KIS BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Mudah Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Domisili, Cukup Beberapa Langkah Mudah Ini
Cara Mendapatkan KIS
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan program KIS ini, yaitu:
1. Keluarga bukan pekerja penerima upah (PBPU).
2. Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai dengan data di kartu keluarga.
3. Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat.