LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Ini Rinciannya

29 Mei 2024, 09:33 WIB
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan /PR Jatim/

PR JATIM - Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang digelar pada Senin, 27 Mei 2024, LPS melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum. Keputusan LPS ini untuk mempertahankan TBP pada level saat ini, berlaku mulai 1 Juni 2024 hingga 30 September 2024.

Rincian Tingkat Bunga Penjaminan

Berdasarkan hasil rapat, LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan sebagai berikut:
- TBP simpanan Rupiah pada Bank Umum: 4,25%
- TBP simpanan Rupiah pada BPR: 6,75%
- TBP simpanan valas pada Bank Umum: 2,25%

Penetapan TBP ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta memberikan ruang bagi bank dalam mengelola likuiditas dan suku bunga simpanan.

Baca Juga: Ini Langkah LPS dalam Pembayaran Klaim dan Likuidasi BPR Jepara Artha

Penjelasan LPS

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa penetapan TBP ini bertujuan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik dan mendukung kinerja sektor riil serta perbankan. Menurutnya, keputusan ini juga untuk menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas guna menciptakan stabilitas sistem keuangan.

“Kebijakan penetapan TBP LPS adalah upaya untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers Penetapan TBP Periode Mei 2024 di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Evaluasi Kinerja Ekonomi dan Perbankan

Purbaya juga menyoroti beberapa hal dari observasi dan evaluasi kinerja ekonomi dan perbankan. Proses pemulihan ekonomi global masih diwarnai oleh beberapa risiko ketidakpastian, seperti perlambatan pemulihan ekonomi di beberapa negara, konflik geopolitik, serta perubahan kebijakan moneter bank sentral utama dunia yang memicu volatilitas pasar keuangan. Namun, ekonomi domestik tetap tumbuh solid, ditopang oleh konsumsi dan produksi yang kuat.

Baca Juga: LPS Tingkatkan Pelayanan dan Kepercayaan Nasabah Bank di Makassar

"Kinerja industri perbankan tumbuh stabil dengan risiko kredit yang terjaga, diikuti dengan ketahanan permodalan dan likuiditas yang memadai," tambahnya.

Kinerja Intermediasi Perbankan

Kinerja intermediasi perbankan terus membaik, dengan kredit perbankan tumbuh 13,09% secara year-on-year (yoy) pada April 2024, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 8,21% yoy. Rasio permodalan (KPMM) industri terjaga di level 26,00% pada Maret 2024, sedangkan likuiditas perbankan konsisten di atas threshold dengan rasio AL/NCD berada di level 113,94% dan AL/DPK sebesar 25,62% pada April 2024.

Cakupan Penjaminan Simpanan

LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Pada April 2024, 99,94% dari total rekening bank umum dan 99,98% dari rekening BPR/BPRS dijamin seluruh simpanannya oleh LPS.

Baca Juga: Penguatan Industri Perbankan BPR/BPRS, LPS dan PERBARINDO Gelar Seminar ERM Practice Sharing

Tren Suku Bunga Simpanan

LPS terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional. Suku bunga Pasar Simpanan (SBP) untuk simpanan Rupiah turun 9 basis poin ke level 3,41% dibandingkan periode penetapan TBP Januari 2024. Sedangkan SBP simpanan valas naik terbatas 11 basis poin menjadi 2,12% pada periode observasi yang sama.

Tindak Lanjut

Purbaya juga menyoroti tutupnya beberapa BPR awal tahun ini yang disebabkan oleh kelemahan manajemen atau tindak pidana perbankan, bukan indikasi ekonomi yang memburuk. LPS tetap memonitor kondisi BPR yang masih beroperasi dan memastikan kesehatan perbankan secara keseluruhan.

Baca Juga: Menjaga Ketenangan dan Kepercayaan, LPS Membayar Klaim Simpanan Nasabah Senilai Rp237 Miliar

Imbauan LPS

LPS mengimbau agar bank transparan kepada nasabah mengenai besaran TBP yang berlaku saat ini. Bank juga diingatkan untuk mematuhi ketentuan pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia dalam menghimpun dana dan mengelola likuiditas.

Dengan menetapkan TBP yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan perbankan, LPS berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.***

Editor: Budi W

Tags

Terkini

Terpopuler