Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa: Bolehkah atau Membatalkan?

- 14 Maret 2024, 11:18 WIB
Rutin sikat gigi bisa menghindari resiko diabetes.
Rutin sikat gigi bisa menghindari resiko diabetes. /beautynesia

PR JATIM - Memasuki bulan suci Ramadhan, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah.

Namun, seringkali muncul pertanyaan seputar kebolehan menyikat gigi saat menjalankan puasa. Apakah tindakan ini bisa membatalkan ibadah puasa atau tidak?

Tindakan menyikat gigi sering kali menimbulkan keraguan di kalangan umat Muslim yang berpuasa, terutama karena berkumur dengan air dan penggunaan pasta gigi.

Ketika menyikat gigi, kita biasanya menggunakan pasta gigi atau odol dan berkumur dengan air, yang memasukkan cairan ke dalam mulut.

Baca Juga: Banjir di Semarang Ganggu Perjalanan Kereta Api, KAI Lakukan Pembatalan dan Rekayasa Operasi

Hal ini memunculkan pertanyaan apakah apakah menyikat gigi dapat membatalkan puasa?

Hukum sikat gigi saat puasa

Menurut penulis Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi dalam buku "125 Masalah Puasa," menggunakan siwak atau sikat gigi dengan pasta gigi diperbolehkan saat menjalani ibadah puasa.

Mereka menjelaskan bahwa tindakan tersebut hanya sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut yang kemudian dikeluarkan lagi.

Dengan demikian, sikat gigi dianggap tidak membatalkan puasa, sesuai dengan pandangan yang dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Kitab al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x