Peredaran Narkoba di Pasuruan Meresahkan, Sebanyak 21 Tersangka Diamankan Polisi

11 Juni 2024, 15:52 WIB
Ilustrasi Narkoba Pemusnahan / Pikiran Rakyat /

PR JATIM - Peredaran narkoba di wilayah Pasuruan terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Dalam satu bulan terakhir, Polres Pasuruan berhasil mengamankan 21 tersangka yang terdiri dari pengedar dan pengguna narkoba.

Operasi penangkapan ini berlangsung selama bulan Mei 2024, dengan hasil yang cukup signifikan.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menyampaikan rincian operasi tersebut dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Polwan Pembakar Suami Ditempatkan di Pustu Simak Penjelasan Polda Jatim Singgung 3 Anak Balita

"Selama periode bulan Mei 2024, kami mengungkap kasus peredaran narkoba dan berhasil mengamankan 21 tersangka, satu di antaranya wanita," ujar Iptu Agus Yulianto.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 143,45 gram dan 4.550 butir obat keras berbahaya.

Jumlah barang bukti yang cukup besar ini menegaskan bahwa peredaran narkoba di Pasuruan masih sangat aktif dan memerlukan tindakan tegas dari pihak berwenang.

Baca Juga: Terkait Polwan Bakar Suami, Polda Jatim Periksa Ahli Psikologi Forensik dan Psikiater Begini Kondisi Briptu FN

Pengakuan dari para tersangka menunjukkan bahwa sebagian besar dari mereka berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba.

"Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, sebagian besar pelaku menjadi pengedar atau penjual sekaligus pemakai narkoba tersebut," jelas Agus.

Hal ini menandakan adanya keterlibatan yang mendalam dari para pelaku dalam jaringan peredaran narkoba, yang tentunya menambah kompleksitas penanganan kasus ini.

Baca Juga: Polda Jabar Buka Hotline 0822-1112-4007 Ungkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Masyarakat Diminta Partisipasi

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman yang sangat berat, yaitu penjara paling lama seumur hidup atau denda yang berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Penegakan hukum yang keras ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.

"Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Pasuruan dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Pasuruan," tegas Agus.

Dengan pernyataan ini, Polres Pasuruan menegaskan tekad mereka untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi.

Baca Juga: Nonjobkan Kasat Resnarkoba Polres Blitar, Polda Jatim Pastikan Tindak Tegas, Begini Penjelasan Kombes Dirmanto

Upaya tegas yang dilakukan oleh Polres Pasuruan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwenang, guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil, Polres Pasuruan berharap dapat menurunkan angka peredaran narkoba di wilayah tersebut dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Komitmen dan kerjasama antara polisi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin merajalela.***

Editor: Budi W

Tags

Terkini

Terpopuler