"Tim Penyidik telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang di hari Jumat 3 Mei 2024. Bertempat di gedung Merah Putih KPK," ucap Ali.
Di tengah upaya penyidikan kasus tersebut, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali resmi mengajukan gugatan praperadilan atas KPK yang didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dipantau dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PN Jaksel, prapradilan yang dilayangkan Gus Muhdlor itu teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Upaya yang ditempuh Gus Muhdlor ini sebagai jalur untuk membatalkan penetapan tersangka dirinya. Jika gugatan ini dikabulkan oleh hakim, maka status tersangka Gus Muhdlor batal demi hukum dan penyidikan di KPK tidak bisa dilanjutkan. ***