Segera Daftar! KPU Surabaya Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Ini Syarat dan Kelengkapan Dokumen Persyaratan

- 26 April 2024, 13:42 WIB
Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Surabaya
Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Surabaya /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

Dalam pengumuman tersebut, terdapat persyaratan bagi para calon pendaftar, termasuk berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun bagi PPK, serta mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Tantang Khofifah, PKB dan PKS Berkoalisi di Pilgub Jatim 2024, Siapa Calon Gubernurnya?

Selain itu, mereka diharuskan memiliki pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat, tidak memiliki catatan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan mencantumkan satu lembar foto berwarna dengan ukuran 4x6.

Selanjutnya, calon pendaftar tidak boleh menjadi anggota partai politik atau telah menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, serta harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

Dengan pembukaan pendaftaran PPK ini, diharapkan dapat terpilih calon anggota PPK yang berkualitas untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Surabaya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Tumbangkan Korea Selatan Tiket Olimpiade Semakin Dekat

Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Dramatis! Indonesia U23 Kalahkan Korsel U23 Lewat Adu Penalti 11-10

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;

2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar;

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah