PR JATIM - Sertifikat tanah yang diubah menjadi sertifikat tanah elektronik mulai diberlakukan di Kota Surabaya pada Selasa, 7 Mei 2024. Baik di Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 1 maupun BPN Surabaya 2.
Kepastian layanan sertifikat tanah elektronik di Surabaya ditegaskan Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Teknologi, sekaligus Plt. Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar.
"Sejak minggu kemarin sudah disosiaslisasikan melalui Pemkot, tapi launching baru sekarang," kata Jonahar saat menghadiri kegiatan "Launching Implementasi Sertipikat Elektronik pada Layanan Pertanahan" di Kantor BPN Surabaya 1, Senin 6 Mei 2024.
Baca Juga:
- Serahkan 10 Sertifikat Wakaf Rumah Ibadah di Sidoarjo, Menteri ATR-BPN AHY: Laporkan Jika Ada Mafia Tanah!
- Menteri ATR-BPN : Masyarakat Bisa Urus Sertifikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu tanpa Calo
Untuk diketahui, kebijakan mengubah sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik yang disebut juga Sertipikat-el (sertipikat tanah elektronik) ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Peluncuran sertifikat tanah elektronik secara nasional dilakukan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada 4 Desember 2023 lalu.
Daftar 14 BPN di Jatim Ditunjuk Layanan Elektronik
Menurut Jonahar, ada 14 Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN di kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim) yang ditunjuk Kementerian ATR/BPN sebagai layanan elektronik, Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM), serta kabupaten/kota lengkap.
Ke-14 Kantah itu adalah Kota Surabaya 1 dan Surabaya 2. Lalu Kota Madiun, Kota Mojokerto, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Pasuruan, dan Kota Malang.
Selain itu, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Batu, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pacitan.