9 Syarat Pencairan TPG Triwulan I
1. Guru yang punya sertifikat pendidik
2. Guru yang berstatus ASN
3. Guru yang mengajar di satuan pendidikan dan tercatat di Dapodik
4. Guru yang mengajar dan/atau membimbing peserta didik di satuan pendidikan sesuai peruntukkan sertifikat pendidik yang dimiliki
Baca Juga: THR PNS dan Pensiunan Dipastikan Cair Mulai 22 Maret 2024 oleh Sri Mulyani, Cek Komponennya DI SINI
5. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh kementerian
6. Memenuhi beban kerja
7. Penilaian kinerja paling rendah "Baik"
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan, dan
9. Guru yang bukan pegawai tetap di instansi lain.***