PR JATIM - Kabar mengenai gaji terbaru tahun 2024 untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) pangkat Tamtama, Bintara dan Perwira sebenarnya telah diumumkan oleh Presiden Jokowi sejak 16 Agustus 2023 yang lalu.
Meski perubahan gaji TNI ini telah diumumkan sejak lama, namun realisasi perubahan tersebut baru bisa dilaksanakan di tahun 2024. Hal ini berkaitan tentang masuknya perombakan gaji tersebut adalam APBN tahun anggaran 2024.
Lalu apakah gaji TNI mengalami kenaikan? Sebelum itu, regulasi perubahan tersebut mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang peraturan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia telah merubah PP lama, yaitu PP Nomor 28 Tahun 2001.
Jadi berdasarkan PP terbaru tersebut, TNI mendapat gaji baru sejak bulan Januari kemarin, namun karena masih menunggu realisasi dari Presiden Jokowi dan Kementerian Keuangan, maka sejauh ini masih menggunakan sistem rapel.
Baca Juga: Fantastis! Guru ASN Golongan IV Terima Gaji Rp6,3 Juta Lebih, Realisasinya Bulan April 2024
Gaji Terbaru TNI Tahun 2024
Pangkat Tamtama
- Prajurit Dua Kelas Dua: Rp1.775.000 - Rp2.741.300
- Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.830.500 - Rp2.827.000
- Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.887.800 - Rp2.915.400
- Kopral Dua: Rp1.946.800 - Rp3.006.600
- Kopral Satu: Rp2.007.700 - Rp3.100.700
- Kopral Kepala: Rp2.070.500 - Rp3.197.700
Pangkat Bintara
- Sersan Dua: Rp2.272.100 - Rp3.733.700
- Sersan Satu: Rp2.343.100 - Rp3.850.500
- Sersan Kepala: Rp2.416.400 - Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp2.492.000 - Rp4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 - Rp4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 - Rp4.355.400
Baca Juga: Disahkan Sri Mulyani, Ini Dana Tambahan Non Gaji Pokok untuk PNS yang Cair Bulan April 2024