PR Jatim - April tahun 2024 bisa dikatakan menjadi bulan baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagaimana tidak, selain mendapatkan transferan gaji pokok ke rekening, mereka masih akan mendapatkan tunjangan tambahan lagi.
Setidaknya ada 7 tunjangan tambahan yang akan diterima PNS pada April 2024 ini dan akan menyusul ke rekening masing-masing setelah gaji pokok dicairkan.
Kabar baik ini tidak hanya sampai di situ, pada tahun 2024 ini gaji pokok yang akan diterima oleh PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Regulasi mengenai kebaikan gaji PNS ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Adapun yang dimaksud 7 tunjangan tambahan tersebut sebagai berikut:
Baca Juga: Selamat! PNS di 13 Kabupaten Ini Dapat Penghargaan Khusus Plus Bonus Insentif, Berikut Daftarnya
7 Tunjangan Tambahan PNS Cair April 2024
1. Tujangan Umum PNS
Jenis tunjangan ini berlaku untuk PNS golongan I hingga IV dengan nominal yang berbeda-beda.
Perbedaan ini disesuaikan dengan jenis jabatan dan masa kerja masing-masing PNS.
Adapun nominalnya mulai dari Rp 175.000 hingga Rp 190.000.