Selamat! PNS di 13 Kabupaten Ini Dapat Penghargaan Khusus Plus Bonus Insentif, Berikut Daftarnya

- 1 April 2024, 16:56 WIB
Selamat! PNS di 13 Kabupaten Ini Dapat Penghargaan Khusus Plus Bonus Insentif, Berikut Daftarnya
Selamat! PNS di 13 Kabupaten Ini Dapat Penghargaan Khusus Plus Bonus Insentif, Berikut Daftarnya /

PR JATIM - Dari daftar provinsi yang ada di Indonesia, tentu akan beberapa kabupaten yang masuk daerah tertinggal. Guna mempercepat laju pertumbuhan, pemerintah punya inisiatif untuk memberi penghargaan khusus hingga bonus intensif kepada PNS yang bekerja di kabupaten tersebut.

Priotitas untuk menjadikan 13 kabupaten ini maju adalah dengan memberi penghargaan khusus hingga bonus intensif kepada PNS sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 63 Tahun 2020-2024.

PP tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah akan menjadikan daerah tertinggal sebagai prioritas agar kemudian menjadi daerah maju.

Dalam rapat bersama anggota DPR RI pada 13 Maret 2024 kemarin, PP Nomor 63 Tahun 2020-2024 disambut baik oleh KemenPANRB Azwar Anas.

Pihaknya menegaskan akan memberi perhatian khusus berupa penghargaan khusus hingga bonus intensif kepada PNS yang bekerja di kawasan tertinggal atau biasa disebut daerah 3T.

Baca Juga: Disahkan Sri Mulyani, Ini Dana Tambahan Non Gaji Pokok untuk PNS yang Cair Bulan April 2024

Penghargaan kepada PNS ini diharapkan bisa menjadi motivasi bagi mereka agar semakin semangat memberi pelayanan kepada masyarakat hingga menjadikan daerah tersebut maju.

Tak tanggung-tanggung, penghargaan yang akan diberikan berupa bonus insentif hingga kenaikan pangkat atau karir secara cepat.

Tak hanya itu saja, selain penghasilan, PNS juga akan mendapat tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, dan bantuan hukum dapat meningkatkan motivasi kinerja ASN dan lingkungan yang lebih kompetitif.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah