THR PNS Cair 22 Maret 2024, Bagaimana Nasib THR Karyawan Swasta 2024? Ini Penjelasannya

- 21 Maret 2024, 12:20 WIB
Ilustrasi. THR PNS Cair 22 Maret 2024, Bagaimana Nasib THR Karyawan Swasta?
Ilustrasi. THR PNS Cair 22 Maret 2024, Bagaimana Nasib THR Karyawan Swasta? /pandapotans/pixabay/mufidpwt

PR JATIM - Pemerintah sudah memastikan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya untuk Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil atau THR PNS 2024. Pembayaran THR PNS 2024 yang disertai gaji ke-13 itu akan cair pada 22 Maret 2024 atau H-10 lebaran.

Kepastian pencairan THR PNS 2024 itu, termasuk TNI-Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga pensiunan. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 14/2024.

Jika PNS mendapat kepastian haknya, lalu bagaimana dengan nasib THR karyawan swasta? THR swasta juga penting, mengingat jutaan pekerja atau buruh bergantung pada perusahaan tempatnya bekerja.

Baca Juga: THR PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair 22 Maret 2024, Begini Cara Cek THR Secara Online dari HP

Pembayaran dan Besaran THR Swasta

Pemerintah tinggal diam mengenai THR karyawan swasta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bergerak cepat dengan menertbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024.

SE tersebut mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE itu, Menaker Ida Fauziyah memaparkan sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan, antara lain pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ucap Menaker Ida Fauziyah dikutip dari Antara, Kamis 21 Maret 2024.

Menaker menegaskan, THR dibayarkan kepada pekerja, baik yang berstatus tetap maupun kontrak dan mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih. Ini sesuai ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker memaparkan besaran THR untuk karyawan sawasta yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji. Sedang pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besaran THR proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Meski demikian, Menaker mengatakan perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya surat edaran tersebut juga mengatur agar pemberian THR harus penuh dan tidak boleh dicicil.

Bentuk Posko Pengaduan THR

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan.

Menaker mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Selain itu ia meminta gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah yang terintegrasi melalui laman website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Demikian informasi mengenai THR PNS Cair 22 Maret 2024 dan Nasib THR Karyawan Swasta. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah