Kabar Baik dari Sri Mulyani, Ini Syarat Agar Pensiunan PNS Dapat Gaji Ke 13 Sebanyak 2 Kali

- 3 April 2024, 06:45 WIB
Kabar Baik dari Sri Mulyani, Ini Syarat Agar Pensiunan PNS Dapat Gaji Ke 13 Sebanyak 2 Kali
Kabar Baik dari Sri Mulyani, Ini Syarat Agar Pensiunan PNS Dapat Gaji Ke 13 Sebanyak 2 Kali //FB/ Sri Mulyani/

PR Jatim - Ada kabar baik mendekati pencairan gaji ke 13 tahun 2024 untuk Pensiunan PNS, dan berlaku untuk golongan I hingga IV.

Kabar baik ini berkaitan dengan adanya kesempatan menerima pencairan gaji ke 13 sebanyak 2 kali jika memenuhi syarat.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani sendiri telah memberi restu mengenai pencairan gaji ke 13 sebanyak 2 kali kepada Pensiunan PNS ini.

Mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pencairan gaji ke 13 untuk Pensiunan PNS sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

PMK tersebut telah diresmikan oleh Sri Mulyani sejak 21 Maret lalu, lebih tepatnya PMK Nomor 15 Tahun 2024.

Baca Juga: Tak Hanya Gaji Pokok, PNS Masih Mendapat 7 Tunjangan Tambahan Bulan April 2024

Ada beberapa hal yang menjadi kabar baik dalam PMK tersebut, di antaranya pembayaran gaji ke 13 di tahun 2024 yang akan dicairkan full 100 persen atau secara penuh.

Kabar baik selanjutnya adalah, bagi Pensiunan PNS yang masuk dalam kategori tertentu bisa menerima gaji ke 13 sebanyak 2 kali di tahun 2024 ini.

Jadi selamat bagi Pensiunan PNS dalam kategori yang telah ditetapkan karena mereka akan menerima gaji ke 13 paling tinggi berkat berkah double.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah