PR JATIM - Penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya telah membongkar fakta baru terkait dua rumah yang digerebek, yang ternyata dimiliki oleh seorang bernama Mahrus. Kedua rumah tersebut, sebelumnya hanya dianggap sebagai warung biasa, ternyata menjadi tempat transaksi dan penggunaan sabu-sabu yang terorganisir dengan baik.
Dalam pengungkapan tersebut, ternyata arsitektur kedua rumah tersebut dirancang khusus untuk transaksi dan penggunaan sabu-sabu. Menurut keterangan Kasi Humas AKP Haryoko Widhi, salah satu rumah memiliki bangunan dua lantai, dengan bagian bawahnya sebelumnya digunakan sebagai ruang VIP lengkap dengan AC. Hal ini menunjukkan tingkat organisasi dan persiapan yang matang dari pelaku untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka.
"Bilik ini berbentuk kamar di dalam rumah tersebut," ujar Kasi Humas AKP Haryoko Widhi pada Jumat, 19 April 2024.
Baca Juga: Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya Digerebek, Ini Identitas 11 Tersangka yang Ditangkap
Namun, saat penggerebekan dilakukan, dua kamar lainnya sudah tidak lagi dilengkapi dengan AC. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan penyesuaian terhadap fasilitas rumah mereka, mungkin untuk menghindari kecurigaan dari pihak berwajib.
"Dua lainnya sudah dicabut, sementara saat kami gerebek cuma ada satu kamar yang difungsikan dan ada penggunanya," jelasnya.
Selain itu, terungkap bahwa kamar-kamar lainnya hanya dilengkapi dengan kipas angin dan dianggap sebagai kamar biasa. Total terdapat tujuh kamar dengan fasilitas yang berbeda di kedua rumah tersebut, menunjukkan skala dan kelengkapan tempat transaksi sabu-sabu yang terorganisir.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut tentang jaringan dan aktivitas yang terkait dengan kedua rumah tersebut. Diharapkan dengan pengungkapan ini, dapat memberikan pencerahan lebih lanjut tentang perdagangan narkoba di wilayah tersebut dan membantu menekan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.***