PR JATIM - Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengambil sikap tegas. Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Gus Muhdlor ini resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ini didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 22 April 2024.
Dipantau dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PN Jaksel, Selasa 23 April 2024, gugatan prapradilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor itu teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca Juga:
- Curigai Alasan Sakit, KPK Panggil Lagi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dan Ancam Pidanakan Sang Dokter
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Habis! Mau Maju Pilkada 2024, Malah Jadi Tersangka Korupsi Rp2,7 Miliar
Tidak dijelaskan mengenai petitum atas gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor terhadap KPK. "Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian klasifikasi perkara yang tertulis di SIPP PN Jaksel.
Jadwal Sidang Perdana Gugatan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Sedang sidang perdana gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo melawan KPK ini dijadwalkan bakal digelar pada Senin, 6 Mei 2024.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo pada Selasa, 16 April 2024.
Kasus dugaan korupsi di Sidoarjo ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 April 2024. KPK menangkap belasan orang termasuk kerabat Gus Muhdlor.