Tolak Dijadikan Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Gugat KPK, Catat Jadwal Sidangnya

- 23 April 2024, 08:32 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor resmi ajukan gugatan praperadilan melawan KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor resmi ajukan gugatan praperadilan melawan KPK /Kolase ANTARA/Umarul Faruq/Fianda Sjofjan Rassat

KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka .

KPK selanjutnya pada Jumat, 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS).

Gus Muhdlor sempat mangkir dari pemeriksaan KPK pada Jumat, 19 April 2024 dengan alasan sakit dan masih dirawat di RSUD Sidoarjo Barat.

KPK Siap Hadapi Gugatan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK mempersilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK.

"Masalah beliau mau mengajukan praperadilan atau tidak, itu hak beliau yang dijamin oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dikutip dari ANTARA yang dilansir 17 April 2024 lalu.

Hal sama disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, yang mengatakan KPK sepenuhnya menghormati hak yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi. Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka," tandas Ali.

Lebih lanjut Ali menyampaikan bahwa praperadilan hanya menguji soal syarat formil yang sama sekali tidak berdampak pada substansi perkara.

Substansi perkara tersebut nantinya akan diuji secara terbuka dan transparan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah