KPK, Dokter RSUD Sidoarjo Barat Akui Keliru Terbitkan Surat Keterangan Sakit Gus Muhdlor

- 28 April 2024, 13:53 WIB
Mangkir dari Panggilan, Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai KPK Agak Lain, Begini Isinya
Mangkir dari Panggilan, Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai KPK Agak Lain, Begini Isinya /Kolase ANTARA/Umarul Faruq/Fianda Sjofjan Rassat

PR JATIM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat mengakui adanya kesalahan dalam menerbitkan surat keterangan sakit untuk Ahmad Muhdlor Ali atau yang dikenal sebagai Gus Muhdlor.

Gus Muhdlor, yang menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemotongan dan penerimaan dana insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa dokter yang merawat Gus Muhdlor mengakui kesalahan tersebut saat dimintai klarifikasi oleh penyidik terkait surat keterangan sakit yang dikeluarkan.

Baca Juga: Dua Politisi PKB Bersaing Hebat saat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka, Kursi Cabup Pilkada 2024 Memanas!

"Surat tersebut dinilai "agak lain" atau tidak biasa karena menyatakan bahwa Gus Muhdlor perlu menjalani perawatan hingga sembuh" lanjutnya, Minggu 28 April 2024.

Ali menjelaskan bahwa setelah komunikasi langsung dengan dokter tersebut, surat keterangan sakit kemudian diperbaiki dan dilengkapi dengan data rekam medis yang lebih akurat. Meskipun demikian, KPK belum memutuskan apakah akan memeriksa dokter tersebut di masa mendatang.

Ali juga menyatakan bahwa KPK telah menelaah rekam medis Gus Muhdlor, namun karena pertimbangan etika, mereka tidak dapat mengungkapkan detail penyakit yang diderita oleh mantan politikus PKB tersebut.

Meskipun rekam medis menunjukkan bahwa Gus Muhdlor sedang tidak sehat, ia telah keluar dari rumah sakit dan saat ini sedang menjalani pengobatan di rumahnya.***

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x