Ditreskrimum Polda Jatim Tetapkan Dosen UGM Yudi Utomo Imardjoko sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

- 20 April 2024, 12:03 WIB
Ilustrasi tersangka maling uang rakyat
Ilustrasi tersangka maling uang rakyat /jcomp/Freepik

PR JATIM - Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan status tersangka bagi Yudi Utomo Imardjoko dalam sebuah kasus yang menyorot dugaan penggelapan. Keputusan ini diresmikan melalui surat penetapan nomor S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, yang diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2024.

Menurut Kombes Pol Dirmanto, Kabidhumas Polda Jatim, laporan yang memicu penyelidikan tersebut diterima menjelang akhir tahun 2022. Radian Jayadi, seorang direktur dari PT. Energi Sterila Higiena, mengajukan laporan terkait dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Yudi Utomo Imardjoko. Yudi Utomo Imardjoko adalah sosok yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT. Energi Sterila Higiena dari tahun 2017 hingga 2021.

Penyidik telah mengambil langkah-langkah berikutnya setelah menerima laporan tersebut. Mereka telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Yudi Utomo Imardjoko, namun sayangnya, ia tidak hadir. Bahkan upaya paksa untuk meminta kehadirannya juga belum membuahkan hasil positif. Dalam rangka penegakan hukum, penyidik telah menerbitkan dan menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Yudi Utomo Imardjoko.

Baca Juga: Kepolisian Ungkap Mantan Direktur PT Energi Sterila Higiena Masuk DPO

Selama proses penyelidikan berlangsung, 21 saksi dari PT. Energi Sterila Higiena telah diperiksa oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa kerugian yang dialami oleh perusahaan tersebut mencapai sekitar 9,2 miliar rupiah.

Meskipun telah mengambil langkah-langkah konkret, Kombes Pol Dirmanto menekankan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Sementara itu, pasal yang sementara disangkakan terhadap Yudi Utomo Imardjoko adalah pasal 374 KUHP tentang pencucian uang.

Dalam upaya menyelesaikan kasus ini dengan segera, penyidik berharap dapat menemukan Yudi Utomo Imardjoko dalam waktu yang tidak terlalu lama. Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Polda Jawa Timur untuk menegakkan keadilan dan hukum di wilayahnya.

Baca Juga: Surga Tersembunyi di Jatim, 10 Wisata Alam Pacet yang Paling Populer 2024

Selain itu, Kombes Pol Dirmanto juga menegaskan bahwa Polda Jawa Timur akan terus memperdalam penyelidikan terhadap kasus ini. Dengan dukungan dari pihak terkait dan kerja sama yang kuat, diharapkan kasus ini bisa diselesaikan dengan tepat dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x