Kepolisian Ungkap Mantan Direktur PT Energi Sterila Higiena Masuk DPO

- 20 April 2024, 12:00 WIB
ilustrasi DPO
ilustrasi DPO /

PR JATIM - Polda Jawa Timur (Jatim) mengumumkan bahwa Yudi Utomo Imarjoko, mantan Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yudi, yang juga seorang ahli nuklir dan dosen di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, menjadi tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan surat penetapan Nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum pada 23 Januari 2024.

Peristiwa ini mencuat setelah Yudi tidak hadir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik. Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan bahwa setelah Yudi tidak hadir dalam pemanggilan tersebut, statusnya ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang.

Yudi dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022 atas dugaan pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU sebesar Rp 9,2 miliar ketika menjabat sebagai Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena.

Baca Juga: Surga Tersembunyi di Jatim, 10 Wisata Alam Pacet yang Paling Populer 2024

Langkah DPO diambil setelah penyidik memberikan kesempatan dua kali kepada Yudi untuk hadir dalam pemeriksaan, namun dia tidak memenuhi panggilan tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Jatim, hal ini menunjukkan bahwa proses hukum telah dijalankan dengan keadilan dan kepatuhan terhadap prosedur.

Sebelumnya, Yudi telah memberikan surat pernyataan pada 21 November 2022, berjanji untuk mengembalikan semua uang yang digelapkan secara tunai paling lambat 5 Desember 2022. Namun, upaya penyelesaian kekeluargaan tidak berhasil, dan uang yang diduga digelapkan tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi Yudi.

Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, menjelaskan bahwa langkah hukum diambil setelah perusahaan melakukan upaya penyelesaian kekeluargaan, namun Yudi tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang yang digelapkan.

Baca Juga: Salip Eri Cahyadi, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Semakin Dekati Khofifah di Pilgub Jatim 2024, PDIP Mau Merekom?

Uang yang diduga digelapkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Yudi, seperti membeli rumah, tanah, dan mobil. Kasus ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap kepercayaan yang diberikan sebagai Direktur PT Energi Sterila Higiena.

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x