PR JATIM - Peredaran narkoba di wilayah Pasuruan terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Dalam satu bulan terakhir, Polres Pasuruan berhasil mengamankan 21 tersangka yang terdiri dari pengedar dan pengguna narkoba.
Operasi penangkapan ini berlangsung selama bulan Mei 2024, dengan hasil yang cukup signifikan.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menyampaikan rincian operasi tersebut dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 11 Juni 2024.
"Selama periode bulan Mei 2024, kami mengungkap kasus peredaran narkoba dan berhasil mengamankan 21 tersangka, satu di antaranya wanita," ujar Iptu Agus Yulianto.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 143,45 gram dan 4.550 butir obat keras berbahaya.
Jumlah barang bukti yang cukup besar ini menegaskan bahwa peredaran narkoba di Pasuruan masih sangat aktif dan memerlukan tindakan tegas dari pihak berwenang.
Pengakuan dari para tersangka menunjukkan bahwa sebagian besar dari mereka berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba.