PR JATIM - Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani resmi merombak gaji Polri di tahun 2024. Presiden Jokowi sebenarnya telah mengumumkan perombakan ini sejak 16 Agustus 2023 yang lalu. Karena perubahan gaji ini masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2024, maka realisasinya akan dimulai pada bulan Januari 2024.
Secara lengkap, regulasi mengenai perubahan gaji Polri ini tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 yang merubah PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang peraturan gaji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perubahan ini merupakan kabar baik bagi polisi di semua pangkat, karena secara general, gaji mereka mengalami kenaikan 8 persen dari sebelumnnya. Di mana gaji tertinggi per bulan menjadi Rp6,4 juta. Adapun tabel gaji Polri secara lengkap berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024 sebagai berikut:
Baca Juga: Alhamdulillah! Guru Golongan Ini Terima Gaji Rp 6.373.200 Bulan April, 2024 Full Senyum
Gaji Terbaru POLRI Tahun 2024
Pangkat Tamtama
- Bhayangkara Dua: Rp1.775.000 - Rp2.741.300
- Bhayangkara Satu: Rp1.830.500 - Rp2.827.000
- Bhayangkara Kepala: Rp1.887.800 - Rp2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.946.800 - Rp3.006.600
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp2.007.700 - Rp3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi: Rp2.070.500 - Rp3.197.700
Pangkat Bintara
- Brigadir Polisi Dua: Rp2.272.100 - Rp3.733.700
- Brigadir Polisi Satu: Rp2.343.100 - Rp3.850.500
- Brigadir Polisi: Rp2.416.400 - Rp3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala: Rp2.492.000 - Rp4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.570.000 - Rp4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.650.300 - Rp4.355.400
Baca Juga: Tabel Gaji Terbaru TNI Pangkat Tamtama, Bintara dan Perwira Tahun 2024