LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Ini Rinciannya

- 29 Mei 2024, 09:33 WIB
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan /PR Jatim/

PR JATIM - Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang digelar pada Senin, 27 Mei 2024, LPS melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum. Keputusan LPS ini untuk mempertahankan TBP pada level saat ini, berlaku mulai 1 Juni 2024 hingga 30 September 2024.

Rincian Tingkat Bunga Penjaminan

Berdasarkan hasil rapat, LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan sebagai berikut:
- TBP simpanan Rupiah pada Bank Umum: 4,25%
- TBP simpanan Rupiah pada BPR: 6,75%
- TBP simpanan valas pada Bank Umum: 2,25%

Penetapan TBP ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta memberikan ruang bagi bank dalam mengelola likuiditas dan suku bunga simpanan.

Baca Juga: Ini Langkah LPS dalam Pembayaran Klaim dan Likuidasi BPR Jepara Artha

Penjelasan LPS

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa penetapan TBP ini bertujuan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik dan mendukung kinerja sektor riil serta perbankan. Menurutnya, keputusan ini juga untuk menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas guna menciptakan stabilitas sistem keuangan.

“Kebijakan penetapan TBP LPS adalah upaya untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers Penetapan TBP Periode Mei 2024 di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Evaluasi Kinerja Ekonomi dan Perbankan

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah