Gelombang Kekhawatiran Nasabah Pasca Likuidasi PT BPR Sembilan Mutiara Menimbulkan Ancaman Penipuan

- 4 April 2024, 00:02 WIB
Ilustrasi Likuidasi Klaim Simpanan Nasabah oleh LPS
Ilustrasi Likuidasi Klaim Simpanan Nasabah oleh LPS /Marawatalk/IST/istimewa

PR JATIM - Situasi kritis setelah likuidasi PT BPR Sembilan Mutiara oleh otoritas yang berwenang telah mengguncang kepercayaan nasabah, sementara ancaman baru muncul dalam bentuk penawaran palsu yang menjanjikan bantuan pengurusan klaim penjaminan simpanan dengan imbalan tertentu. Dalam menghadapi risiko ini, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dimas Yuliharto, mengeluarkan himbauan keras kepada nasabah untuk waspada terhadap potensi penipuan.

Dimas Yuliharto menjelaskan bahwa likuidasi bank sering menjadi pemicu bagi penipuan yang mengincar nasabah yang cemas akan keamanan dana mereka. "Ketidakpastian dan kekhawatiran ini dapat memicu nasabah untuk mencari solusi cepat, tanpa mempertimbangkan risiko yang mungkin terjadi," ungkap Dimas.

Penipuan semacam itu bukan hanya mengancam keamanan finansial nasabah, tetapi juga dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank secara keseluruhan. Nasabah yang terjebak dalam skema penipuan berisiko mengalami kerugian finansial yang signifikan, sambil juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dan lembaga penjamin simpanan.

Baca Juga: Sambut Wisatawan Lebaran 2024, Pemprov Jatim Gelontorkan Rp 30 Miliar Perbaiki Jalur Wisata di Trenggalek

LPS mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi nasabah dari potensi penipuan. Himbauan dikeluarkan untuk menegaskan bahwa proses pembayaran klaim akan dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur, serta sebagai peringatan agar nasabah tidak terpancing oleh tawaran yang tidak jelas keabsahannya.

Selain itu, LPS telah menyediakan informasi dan bantuan kepada nasabah yang membutuhkan klarifikasi terkait proses pembayaran klaim. Nasabah juga diingatkan untuk tetap waspada dan tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu.

Dengan kesadaran dan kerja sama dari nasabah, diharapkan upaya perlindungan dari potensi penipuan dapat berhasil, sambil memastikan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan yang stabil dan terpercaya.^^^

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah